Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Ditahan Setelah Penjemputan Paksa di Rumah Sakit
Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Ditahan Setelah Penjemputan Paksa di Rumah Sakit
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Sumatera Selatan, melakukan penjemputan paksa terhadap Haji Alim, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi penjemputan paksa ini dilakukan setelah Haji Alim, tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah seluas 34 hektare di proyek Jalan Tol Palembang-Jambi, menolak untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Haji Alim, yang tampak dalam kondisi sakit dengan selang infus terpasang, tiba di Kejati Sumsel sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan ambulans. Ia dikawal oleh puluhan jaksa dan petugas medis. Proses pemindahannya dari ambulans ke ruang pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan ranjang pasien, dibantu oleh petugas kejaksaan dan tim kesehatan. Kondisi kesehatan Haji Alim terlihat lemah, membutuhkan bantuan oksigen dan pengawalan intensif selama proses pemindahan. Setelah kurang lebih satu jam berada di Kejati Sumsel, Haji Alim kembali dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, membenarkan tindakan penjemputan paksa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penolakan pemeriksaan oleh Haji Alim telah ditandatangani oleh kuasa hukumnya. Atas penolakan tersebut, proses penahanan pun dilakukan. Meskipun dalam kondisi sakit, Roy Riyadi memastikan bahwa hak-hak Haji Alim selama menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang akan tetap dipenuhi.
Kronologi Penanganan Kasus:
- 17 Februari 2025: Kejari Muba menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah, yaitu Haji Alim dan Amin Mansyur (mantan pegawai BPN). Penetapan tersangka ini didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025.
- 10 Maret 2025: Penjemputan paksa Haji Alim dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang. Penolakan pemeriksaan di Kejati Sumsel dan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari.
Peran Pihak Terkait:
- Kejari Muba: Bertanggung jawab atas penyidikan dan penuntutan kasus korupsi.
- Kejati Sumsel: Memberikan dukungan dalam proses penjemputan paksa dan pemeriksaan.
- Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang: Tempat Haji Alim dirawat sebelum penjemputan paksa.
- Rutan Pakjo Palembang: Tempat penahanan Haji Alim selama 20 hari ke depan.
- Kuasa Hukum Haji Alim: Menandatangani penolakan pemeriksaan atas nama kliennya.
Kasus ini menyoroti upaya penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi, meskipun menghadapi tantangan berupa kondisi kesehatan tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, meskipun dalam kondisi sakit. Ke depan, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam proses persidangan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Perhatian juga tertuju pada kondisi kesehatan Haji Alim selama menjalani masa penahanan.