Bank Indonesia DKI Jakarta Bekukan Sementara Izin Pendirian Money Changer Baru Mulai Juli 2025
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan membekukan sementara penerbitan izin baru untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026.
Keputusan ini diambil sebagai upaya proaktif untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri penukaran valuta asing di Jakarta. Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, pertumbuhan yang berkelanjutan, dan persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha.
Jakarta saat ini memiliki 482 kantor pusat dan cabang pelayanan money changer. Jumlah ini dianggap cukup signifikan, mengingat sekitar 31 persen dari total penyelenggara money changer secara nasional beroperasi di Jakarta. Di sisi lain, jumlah bank yang melayani transaksi valuta asing di Jakarta relatif terbatas, hanya tujuh bank yang terdiri dari bank BUMN dan swasta.
Menurut Arlyana, penambahan jumlah money changer yang tidak terkendali berpotensi menciptakan inefisiensi dan persaingan yang tidak sehat. Simulasi yang dilakukan oleh BI menunjukkan bahwa peningkatan jumlah pemain di pasar dapat menekan tingkat profitabilitas dan bahkan menyebabkan penurunan return on asset (ROA) industri secara keseluruhan.
"Jika pasar sudah jenuh, persaingan menjadi tidak sehat dan tidak efisien, sehingga terjadi penambahan persaingan yang menyebabkan return on asset-nya turun. Ini tentu tidak baik bagi industri," tegas Arlyana.
Pembekuan izin ini mencakup beberapa hal, yaitu:
- Izin baru KUPVA BB.
- Pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara yang berbasis di luar Jakarta.
- Relokasi kantor pusat atau cabang KUPVA BB dari luar ke dalam wilayah DKI Jakarta.
Namun, Arlyana menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa kondisi berikut:
- Perpanjangan izin usaha bagi money changer yang sudah beroperasi di Jakarta.
- Pembukaan cabang oleh KUPVA BB yang sudah berkantor pusat di Jakarta.
- Permohonan izin baru yang sudah lengkap dan terdaftar di sistem perizinan Ease sebelum 1 Juli 2025.
"Pembatasan ini berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2026. Kami akan melakukan evaluasi setiap enam bulan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perizinan money changer baru di Jakarta. Sementara itu, perpanjangan izin bagi money changer yang sudah ada di Jakarta tetap diperbolehkan," pungkas Arlyana.