Kemenkes Imbau Kewaspadaan Dini COVID-19, Yogyakarta Optimis Hadapi Gelombang Baru

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan seruan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19, menyusul peningkatan yang terjadi di beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Menanggapi imbauan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan kesiapannya dan mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa tingkat kekebalan masyarakat saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan awal pandemi COVID-19.

"Lebih dari 70 persen warga telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, sehingga ketahanan tubuh kita jauh lebih kuat dibandingkan masa awal kemunculan virus ini," ujar Hasto kepada awak media di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Minggu (1/6/2025). "Kita tidak perlu merasa terlalu khawatir, karena daya tahan kita saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelum tahun 2020."

Kendati demikian, Hasto tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada, terutama karena pembatasan sosial dan jaga jarak sudah tidak lagi diberlakukan. Ia menyarankan agar warga yang mengalami gejala influenza atau infeksi saluran pernapasan untuk menggunakan masker sebagai langkah pencegahan.

"Terkait regulasi, kita masih menunggu kebijakan dari Bapak Menteri Kesehatan mengenai penggunaan masker," jelas Hasto. "Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, jika mengalami batuk atau pilek yang disebabkan oleh virus influenza, penggunaan masker sangat dianjurkan untuk mencegah penularan kepada orang lain."

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kekarantinaan kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan. Surat edaran tersebut memuat sembilan poin arahan untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap COVID-19 dan potensi penyakit menular lainnya.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, pada tanggal 23 Mei 2025. Inti dari surat edaran ini adalah untuk memperkuat kewaspadaan terhadap COVID-19 serta penyakit-penyakit lain yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah.

Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran Kemenkes:

  • Peningkatan Surveilans: Memperkuat sistem pengawasan terhadap kasus COVID-19 dan penyakit menular lainnya.
  • Kesiapan Fasilitas Kesehatan: Memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, termasuk tempat tidur, alat pelindung diri (APD), dan obat-obatan.
  • Vaksinasi: Mendorong partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi COVID-19.
  • Komunikasi Risiko: Meningkatkan komunikasi risiko kepada masyarakat mengenai pencegahan COVID-19 dan penyakit menular lainnya.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Memperkuat koordinasi antara berbagai sektor terkait dalam penanganan COVID-19 dan penyakit menular lainnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dan respons positif dari pemerintah daerah seperti Yogyakarta, diharapkan Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi potensi gelombang baru COVID-19 dan melindungi kesehatan masyarakat.