Karyawan Dealer Mobil di Nunukan Aniaya Rekan Kerja Akibat Sengketa Upah
Karyawan Dealer Mobil di Nunukan Aniaya Rekan Kerja Akibat Sengketa Upah
Seorang karyawan dealer mobil Daihatsu di Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial MUH, kini berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Rahul Afriansyah (27). Peristiwa kekerasan ini bermula dari sengketa pembayaran upah yang disepakati sebelumnya. Insiden yang terjadi pada Jumat malam, 7 Maret 2025, di dealer mobil yang berlokasi di Jalan Patimura, RT 06, Nunukan Timur, mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan intensif di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Nunukan.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, pada Senin, 10 Maret 2025, Rahul menghubungi temannya, Nur, untuk melaporkan kejadian tersebut. Dalam keterangannya, Rahul menceritakan bahwa ia diserang dari belakang oleh MUH menggunakan kursi. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengamankan pelaku. Proses penangkapan MUH berhasil dilakukan di Jalan Gajah Mada, RT 09, Nunukan Tengah.
Kronologi Peristiwa dan Motif Penganiayaan
Perselisihan antara MUH dan Rahul berawal dari kesepakatan kerja terkait penitipan dan perawatan sebuah mobil lelang. Rahul menjanjikan upah sebesar Rp 500.000 kepada MUH sebagai imbalan atas jasa tersebut. Namun, setelah mobil terjual, MUH hanya menerima Rp 200.000. Kekecewaan atas selisih pembayaran yang signifikan ini memicu kemarahan MUH, yang kemudian melampiaskannya dengan tindakan kekerasan fisik. Ia memukul Rahul dari belakang menggunakan kursi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian leher belakang. Luka yang dialami korban mengharuskan dirinya menjalani perawatan medis di RSUD Nunukan hingga saat ini.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dua buah kursi yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan, yaitu:
- Satu kursi plastik berwarna merah
- Satu kursi berwarna biru dengan rangka besi
Atas perbuatannya, MUH dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan perselisihan atau konflik dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang dan menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi merugikan semua pihak.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, serta menghindari tindakan anarkis dan kekerasan yang dapat berujung pada tindakan kriminalitas dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan juga menjadi fokus perhatian kepolisian dalam menangani kasus-kasus seperti ini.