Enam Oknum Polisi Makassar Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan di Luar Jam Tugas
Dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian kembali mencoreng citra institusi. Enam personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar kini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga sipil bernama Yusuf Saputra (20). Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di luar wilayah hukum mereka dan tanpa surat perintah yang sah.
Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, insiden ini bermula ketika keenam oknum polisi tersebut meninggalkan tugas piket mereka di Polrestabes Makassar. Tanpa mengantongi surat tugas, mereka kemudian bergerak ke Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang berada di luar yurisdiksi mereka. Di lokasi inilah, Yusuf Saputra diduga menjadi korban penganiayaan dan pemerasan.
Korban, Yusuf Saputra, menuturkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, tak jauh dari rumahnya. Ia mengaku sedang berkumpul di lapangan ketika tiba-tiba didatangi oleh enam orang yang kemudian diketahui sebagai oknum polisi. Menurut pengakuannya, para pelaku langsung menodongkan senjata ke kepalanya dan melakukan pemukulan.
"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang (oknum polisi) menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung memukuli saya," ujarnya kepada awak media.
Tak hanya itu, Yusuf juga mengaku diikat dan mengalami tindakan pelecehan oleh para pelaku. Salah satu oknum polisi yang terlibat, menurutnya, adalah Bripda A. Atas kejadian ini, Yusuf melaporkan kasus tersebut ke Propam Polrestabes Makassar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap keenam anggota polisi yang diduga terlibat.
Berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keenam oknum polisi tersebut:
- Melakukan penangkapan di luar wilayah hukum tanpa surat perintah.
- Meninggalkan tugas piket.
- Melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap warga sipil.
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di tubuh kepolisian. Proses hukum terhadap keenam oknum polisi tersebut diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa bertindak profesional dan menjunjung tinggi hukum.