Penyidikan Kebakaran Kantor KPU Buru Digelar, Polisi Kejar Bukti Petunjuk

Penyidikan Kebakaran Kantor KPU Buru Digelar, Polisi Kejar Bukti Petunjuk

Kepolisian Resor (Polres) Buru, Maluku, terus berupaya mengungkap misteri di balik kebakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025. Sebagai langkah krusial dalam proses penyelidikan, gelar perkara terkait insiden tersebut telah dilaksanakan pada Senin malam, 10 Maret 2025. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, secara langsung memimpin gelar perkara ini yang bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Keputusan ini akan sangat menentukan arah penyelidikan selanjutnya, yang berfokus pada identifikasi penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur pidana.

Proses penyelidikan yang telah dilakukan hingga saat ini meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) yang teliti dan mendalam. Selain itu, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 15 orang saksi. Saksi-saksi ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk warga sekitar, petugas keamanan, dan pihak-pihak yang relevan dengan kantor KPU. Informasi yang dikumpulkan dari keterangan saksi-saksi ini dinilai sangat penting untuk menyusun rangkaian kejadian dan mengungkap kronologi peristiwa kebakaran tersebut. Polisi memastikan, mereka sedang bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti dan informasi yang dibutuhkan, sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan efektif dan transparan.

AKBP Sulastri Sukidjang menegaskan komitmennya untuk mengungkap penyebab kebakaran kantor KPU tersebut. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pihak kepolisian mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, meskipun ia mengakui bahwa dalam penanganan kasus pidana, kesempurnaan informasi dan bukti adalah hal yang relatif. Meskipun demikian, Kapolres memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan tuntas. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar, serta mempercayakan proses hukum ini kepada aparat kepolisian.

Kebakaran yang terjadi di kantor KPU Kabupaten Buru, yang berlokasi di Namlea, tidak hanya menimbulkan kerugian material berupa kerusakan bangunan, tetapi juga hilangnya sejumlah dokumen penting yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. Kehilangan dokumen-dokumen tersebut tentu saja menghambat proses administrasi dan kerja KPU. Insiden ini terjadi beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, dan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea. Meskipun belum ada indikasi keterkaitan langsung, pihak kepolisian tetap akan menyelidiki semua kemungkinan yang ada, termasuk potensi motif yang terkait dengan keputusan MK tersebut.

Proses pengungkapan kasus ini masih panjang, namun komitmen dan kerja keras dari pihak kepolisian dalam mengungkap fakta yang terjadi sangat penting. Dukungan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan sangat diperlukan agar kasus kebakaran kantor KPU Buru dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Saat ini, fokus utama penyidik adalah menganalisis semua bukti yang telah dikumpulkan dan memastikan bahwa setiap petunjuk ditelusuri hingga tuntas. Harapannya, dalam waktu dekat akan terungkap penyebab pasti kebakaran tersebut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.