Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, 2 Juni 2025
Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dengan mengumumkan pencairan gaji ke-13 yang akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan atas dedikasi para abdi negara.
Gaji ke-13 ini akan disalurkan kepada seluruh aparatur negara, mencakup berbagai golongan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan ASN. Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah yang menyeluruh, tidak hanya kepada mereka yang masih aktif bertugas, tetapi juga kepada para purnabakti yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiun, telah memastikan kesiapannya untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan dan penerima pensiun. Proses penyaluran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para penerima. Hal ini tentu akan memudahkan para pensiunan dan mempercepat proses penerimaan hak mereka. Henra selaku Corporate Secretary TASPEN menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan apapun, kecuali pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan pensiunan akan bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, dan masa kerja. Namun, secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari:
-
Untuk yang bersumber dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
-
Untuk yang bersumber dari APBD:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan)
Besaran gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sementara itu, besaran pensiun pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian:
- PNS Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- PNS Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- PNS Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, gaji ke-13 bagi pensiunan akan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya. Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga menjadi wujud apresiasi pemerintah kepada para ASN dan pensiunan atas pengabdian mereka kepada negara.