Cemburu Buta Berujung Maut: Pria di Tangerang Habisi Nyawa Istri Siri

Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A (50) tega menghabisi nyawa istri sirinya, S (46), pada Kamis (29/5/2025). Motif pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan sakit hati pelaku.

Menurut keterangan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, pelaku merasa kesal karena korban seringkali mendatangi dirinya di tempat kerja. Hal ini memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama. Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya oleh tetangga yang hendak menagih hutang. Karena tak kunjung mendapat jawaban, saksi bersama tetangga lainnya berinisiatif masuk ke dalam rumah dan menemukan korban dalam kondisi mengenaskan. Penemuan mayat tersebut segera dilaporkan ke Polsek Pakuhaji.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka memar di bagian mulut dan hidung korban akibat benturan benda tumpul. Diduga kuat, kematian korban disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah akibat kekerasan yang dialaminya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi mencurigai suami korban sebagai pelaku pembunuhan. Tim gabungan dari Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pelaku: A (50), suami siri korban
  • Korban: S (46), istri siri pelaku
  • Lokasi: Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
  • Waktu kejadian: Kamis, 29 Mei 2025
  • Motif: Cemburu dan kesal karena korban sering mendatangi pelaku di tempat kerja
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
  • Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara