MinyaKita di Kota Malang: Temuan Defisit Takaran Picu Pengawasan Intensif

MinyaKita di Kota Malang: Temuan Defisit Takaran Picu Pengawasan Intensif

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menemukan penyimpangan takaran pada sejumlah kemasan minyak goreng subsidi MinyaKita. Temuan ini mengemuka setelah dilakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar tradisional, termasuk Pasar Madyopuro dan Pasar Klojen, pada Senin (10/03/2025). Hasil pengawasan tersebut menunjukkan adanya selisih takaran yang signifikan pada beberapa kemasan MinyaKita, di mana volume minyak goreng yang terdapat di dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yaitu 1 liter.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memaparkan detail temuan tersebut. "Kami menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang berisi kurang dari 1 liter," ujar Eko. "Ada yang berukuran 0,92 liter dan 0,99 liter. Namun, kami juga menemukan beberapa kemasan yang sesuai dengan takaran 1 liter." Pengawasan ini merupakan respon langsung terhadap laporan serupa yang disampaikan oleh Menteri Pertanian sebelumnya terkait permasalahan ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng subsidi. Hal ini mendorong Diskopindag Kota Malang untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat di tingkat daerah.

Langkah Diskopindag Kota Malang ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng subsidi bagi masyarakat Kota Malang. Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi MinyaKita. Temuan ini juga menjadi sinyal penting bagi distributor dan produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap standar takaran yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian takaran ini berpotensi merugikan konsumen dan dapat memicu ketidakstabilan harga di pasar.

Lebih lanjut, Eko Sri Yuliadi memberikan imbauan kepada masyarakat agar teliti dalam memilih minyak goreng. "Berbagai merek minyak goreng tersedia di pasaran, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika ragu dengan kualitas MinyaKita," jelasnya. Eko menekankan pentingnya keberagaman pilihan minyak goreng demi menjaga stabilitas pasar dan menghindari keresahan publik terkait ketersediaan bahan pokok ini. Diskopindag Kota Malang akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap distribusi minyak goreng, baik MinyaKita maupun merek lain, untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.

Diskopindag Kota Malang berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan terkait takaran MinyaKita. Langkah-langkah penegakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar. Ke depan, Diskopindag Kota Malang akan meningkatkan frekuensi pengawasan dan memperluas jangkauan pemeriksaan ke lebih banyak pasar dan distributor di seluruh wilayah Kota Malang.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Diskopindag Kota Malang antara lain:

  • Meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak di berbagai pasar tradisional dan modern.
  • Mempelajari lebih lanjut asal-usul kemasan MinyaKita yang bermasalah.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen.
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dan cara melaporkan pelanggaran.
  • Menyusun laporan lengkap terkait temuan ini dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang berkualitas bagi masyarakat Kota Malang.