Guru SD di Sabu Raijua Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Pelecehan dan Eksploitasi Pornografi Terhadap Siswi
Kasus memilukan mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan terungkapnya dugaan tindak pidana pencabulan dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh seorang guru sekolah dasar (SD) terhadap sejumlah siswi kelas VI. BEKD, oknum guru yang bersangkutan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sabu Raijua.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian para korban yang akhirnya membuka diri dan menceritakan pengalaman traumatis mereka kepada orang tua masing-masing. Para siswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual, termasuk tindakan tidak senonoh seperti pelukan, remasan, dan sentuhan pada bagian vital tubuh mereka. Lebih dari itu, BEKD juga diduga kuat telah mempertontonkan video porno di hadapan 24 siswi kelas VI saat berada di dalam ruang kelas. Aksi bejat ini tentu saja meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan mencoreng citra dunia pendidikan.
Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 14 Mei 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi dan bukti-bukti yang ada. Hasilnya, BEKD ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat, 30 Mei 2025. Saat ini, penyidik tengah berupaya melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Tindakan BEKD dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi guru dan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, BEKD terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi.