Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Berkas Perkara Kasus Suap Dinyatakan Lengkap dan Diproses ke Pengadilan Tipikor

Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: Berkas Perkara Kasus Suap Dinyatakan Lengkap dan Diproses ke Pengadilan Tipikor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 10 Maret 2025, memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Hasto. Hakim tunggal, Afrizal Hady, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan proses praperadilan.

Hakim Afrizal Hady menjelaskan dalam amar putusannya bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, status Hasto Kristiyanto berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Konsekuensinya, kewenangan atas penahanan Hasto pun beralih dari penyidik dan penuntut umum ke hakim pengadilan. Hakim menilai berkas perkara tersebut telah lengkap baik secara formil maupun materiil, sehingga tidak ada dasar hukum lagi untuk mengabulkan permohonan praperadilan. Putusan ini menandai berakhirnya upaya hukum praperadilan Hasto dalam kasus dugaan suap tersebut, dan proses persidangan di Pengadilan Tipikor akan segera dimulai.

Pihak Hasto, melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Ronny menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya dan menyebut putusan tersebut sebagai 'akalkalakan' KPK. Ia juga menyoroti ketidaksediaan KPK menghadirkan saksi yang diajukan oleh pihak pembela pada sidang sebelumnya, yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 65 KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Ronny menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat adanya kepentingan politik di balik kasus ini, yang bertujuan untuk mengganggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Terkait dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto tetap menyatakan akan menghadapi proses hukum yang berjalan. Ronny Talapessy menambahkan bahwa Hasto akan membentuk tim kuasa hukum baru yang terdiri dari advokat profesional dan aktivis HAM untuk mendampingi proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Tim ini akan bekerja secara independen dan non-kepartaian. Hasto menyatakan menghormati putusan PN Jaksel dan siap menghadapi persidangan yang dijadwalkan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan praperadilan ini. Namun, dalam persidangan, KPK telah menyampaikan dalil hukum yang mengacu pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021 untuk mendukung gugurnya permohonan praperadilan Hasto. Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku kini memasuki babak baru, dengan Hasto yang kini resmi berstatus sebagai terdakwa dan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Catatan: Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan masih dalam proses dan belum mendapatkan putusan.