Korlantas Polri Gelar Sosialisasi ODOL, Targetkan Pembaruan Data dan Pendekatan ke BUMN

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai tahapan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) secara nasional. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dengan fokus utama pada pembaruan data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL.

Irjen Agus menjelaskan bahwa selama masa sosialisasi, jajaran kepolisian lalu lintas akan aktif terjun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya mematuhi aturan ODOL. Pendekatan persuasif akan diutamakan, dengan harapan para pemilik kendaraan secara sukarela melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, Korlantas Polri juga akan melakukan pendekatan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan proyek-proyek pembangunan di daerah agar tidak menggunakan jasa angkutan yang melanggar ketentuan ODOL.

Berikut adalah poin-poin penting dalam pelaksanaan sosialisasi ODOL:

  • Pembaruan Data Intelijen: Melakukan pemuktahiran data pemilik dan kendaraan yang terindikasi ODOL di seluruh Indonesia.
  • Sosialisasi Lapangan: Dirlantas dan jajaran turun ke jalan untuk memberikan pemahaman kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.
  • Pendekatan Persuasif: Mengimbau pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
  • Koordinasi dengan BUMN: Mengajak BUMN dan proyek pembangunan untuk menggunakan angkutan yang sesuai ketentuan.

Data kendaraan yang berhasil dikumpulkan dan diperbarui selama sosialisasi akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai acuan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran ODOL. Data tersebut juga akan diteruskan ke Samsat asal kendaraan untuk pengawasan khusus saat perpanjangan STNK.

Irjen Agus menegaskan bahwa meskipun selama masa sosialisasi belum akan dilakukan penindakan hukum, para pemilik kendaraan tetap diimbau untuk segera mematuhi aturan ODOL. Data terbaru yang dikantongi Korlantas Polri akan memudahkan penindakan hukum yang tepat sasaran setelah masa sosialisasi berakhir. Data ini juga akan dimanfaatkan oleh Dirlantas dan Kasat Lantas jajaran untuk melakukan pendekatan kepada pemilik dan pengusaha angkutan, serta kepada BUMN dan proyek pemerintah agar tidak menggunakan kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL.