Ratusan Ribu WNI Diduga Bekerja Ilegal di Malaysia dan Arab Saudi, Pemerintah Kesulitan Berikan Perlindungan

Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkirakan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi mencapai ratusan ribu orang. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan penanganan yang optimal jika terjadi permasalahan.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan hal tersebut usai menjenguk seorang PMI berinisial SW yang tengah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurutnya, banyaknya PMI yang tidak terdata secara resmi menyulitkan upaya perlindungan. "Jumlah PMI non-prosedural ini sangat signifikan. Di Malaysia dan Arab Saudi, kami memperkirakan jumlahnya masing-masing lebih dari ratusan ribu," ujarnya.

Karding juga menyinggung mengenai kebijakan pemerintah terkait penempatan PMI ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) yang saat ini masih ditangguhkan. Kebijakan ini berlaku khusus untuk sektor informal, terutama pekerja rumah tangga. Sementara itu, penempatan PMI untuk sektor formal atau pekerja terampil masih diperbolehkan.

"Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi," tegas Karding. Ia menambahkan bahwa aspirasi publik, masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para PMI menjadi pertimbangan utama.

Prioritas utama pemerintah adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI. Sebelum membuka kembali penempatan, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penempatan dan memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi ini:

  • Jumlah PMI Non-Prosedural Tinggi: Diperkirakan mencapai ratusan ribu di Malaysia dan Arab Saudi.
  • Penangguhan Penempatan: Pemerintah masih menangguhkan pengiriman pekerja rumah tangga ke Arab Saudi dan UEA.
  • Sektor Formal Dibuka: Penempatan PMI untuk sektor formal atau pekerja terampil masih diperbolehkan.
  • Prioritas Perlindungan: Pemerintah mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan PMI.
  • Evaluasi Berkelanjutan: Pemerintah terus melakukan evaluasi dan mempertimbangkan aspirasi publik sebelum mengambil keputusan terkait penempatan PMI ke Arab Saudi.