TNI AL Berhasil Mengamankan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal di Pelabuhan Merak
Penegakan Hukum di Laut: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar di Pelabuhan Merak. Operasi yang dilakukan pada hari Sabtu (31/5/2025) tersebut berhasil mengamankan ratusan ribu ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai ekonomis sangat tinggi.
Kronologis kejadian bermula ketika Lanal Banten menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan sebuah minibus. Kendaraan tersebut diduga membawa muatan ilegal berupa benih lobster dan akan menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat dan melakukan penyekatan di area terminal eksekutif Pelabuhan Merak. Setelah menunggu beberapa saat, minibus yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan terlihat memasuki area pelabuhan dan langsung dicegat oleh petugas.
Dalam pemeriksaan mendalam terhadap minibus tersebut, petugas menemukan sejumlah besar kotak styrofoam yang ternyata berisi benih lobster. Total terdapat 40 kotak styrofoam yang berisi 199.800 ekor BBL jenis pasir. Diduga kuat benih lobster ini akan diselundupkan ke luar Jawa untuk dijual secara ilegal.
Petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam minibus tersebut. Keduanya diketahui berinisial DIS (35) dan MS (26) yang merupakan pasangan suami istri. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Lanal Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan dan tujuan akhir dari penyelundupan benih lobster ilegal ini.
Komandan Lantamal III Jakarta Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bukti komitmen TNI AL dalam menjaga sumber daya laut Indonesia dari tindakan ilegal. Ia juga menambahkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ini mencapai puluhan miliar rupiah, tepatnya sekitar Rp 29,97 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di bidang perikanan.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
- 40 kotak styrofoam
- 199.800 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir
- Satu unit minibus
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku.