Depok Perketat Penerimaan Siswa Baru 2025: Kecurangan Terancam Sanksi Pidana
Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas untuk memastikan integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Ancaman sanksi pidana akan diberlakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses penerimaan tersebut. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan komitmen penuh Pemkot untuk menyelenggarakan SPMB secara jujur, transparan, dan berkeadilan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan, termasuk praktik jual beli kursi," tegas Chandra. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait potensi praktik tidak terpuji dalam proses penerimaan siswa baru. Pemkot Depok akan mengikat seluruh pelaksana SPMB melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Hal ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Manipulasi data, gratifikasi, dan bentuk pelanggaran lainnya yang menciderai prinsip keadilan dan transparansi akan ditindak tegas. Pemerintah kota juga akan menggandeng pihak kepolisian untuk mengawasi jalannya SPMB dan menindaklanjuti setiap laporan indikasi kecurangan yang masuk.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menginstruksikan agar SPMB tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara bersih dan bebas dari intervensi. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan dan proses seleksi sepenuhnya menjadi wewenang panitia SPMB, sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa, tanpa memandang latar belakang atau koneksi.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang adil, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Depok dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa untuk meraih cita-citanya. Pemerintah kota juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya SPMB dan melaporkan setiap indikasi kecurangan yang ditemukan. Partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan SPMB yang bersih dan berintegritas.