Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Tahun 2025 Segera Dicairkan

Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan akan melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan para pensiunan mulai tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN serta untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru bagi putra-putri mereka.

Keputusan ini disambut gembira oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para hakim, serta seluruh pensiunan dan penerima tunjangan. PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun, telah mengonfirmasi kesiapan mereka untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang pemberian gaji ke-13 kepada para pensiunan dan penerima tunjangan. Proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang. Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pencairan, sehingga para pensiunan dapat segera memanfaatkan dana tersebut.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN aktif dan pensiunan bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti golongan, jabatan, dan wilayah tempat bertugas. Berikut adalah rincian komponen gaji ke-13 untuk masing-masing kategori:

ASN Aktif:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (Tukin) maksimal 100% (bagi ASN Pusat). Untuk ASN Daerah, Tukin dapat digantikan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pensiunan:

  • Pensiun pokok (berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025)
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan tidak akan dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku.

Gaji pokok PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mana besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sementara itu, besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, mengacu pada golongan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai ASN.

Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan daya beli menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara.