Jawa Barat Terapkan Jam Malam dan Standarisasi Jadwal Sekolah Mulai Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan memberlakukan jam malam bagi siswa serta menyeragamkan jadwal belajar di seluruh wilayahnya. Kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, mulai berlaku efektif pada Juni 2025 dan menyasar siswa dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.
Kebijakan utama dalam surat edaran tersebut meliputi:
- Jam Malam: Pembatasan aktivitas di luar rumah bagi siswa diberlakukan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
- Hari Belajar: Penyeragaman hari belajar dari Senin hingga Jumat untuk seluruh tingkatan sekolah.
- Jam Masuk Sekolah: Penetapan jam masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan desa dalam penerapan aturan ini. Beliau mengingatkan agar kebijakan ini tidak dianggap remeh dan dilaksanakan dengan serius.
Lebih lanjut, pemerintah provinsi menyatakan tidak akan memberikan bantuan atau menanggung biaya pengobatan bagi pelajar yang terlibat dalam tindakan kriminal atau kenakalan selama jam malam diberlakukan. Hal ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pelajar.
Selain itu, kebijakan standarisasi hari belajar diharapkan dapat menyelaraskan kegiatan belajar mengajar di seluruh Jawa Barat. Saat ini, terdapat perbedaan di mana siswa SMA belajar hingga hari Jumat, sementara siswa SMP hingga hari Sabtu. Dengan adanya penyeragaman, diharapkan seluruh pelajar memiliki waktu istirahat yang sama, yaitu Sabtu dan Minggu.
Gubernur mengungkapkan bahwa kebijakan ini terinspirasi dari pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana ia pertama kali menerapkan hari belajar hingga Jumat dan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi. Beliau meyakini bahwa langkah ini akan menciptakan generasi muda Jawa Barat yang berkarakter kuat, sehat, berakhlak mulia, berintegritas, berpengetahuan luas, dan cekatan, sesuai dengan visi Jawa Barat Gapura Panca Waluya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan membentuk karakter generasi muda yang unggul, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.