Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyakita di Bogor: Pelaku Ditangkap, Modus Pengurangan Takaran dan Harga Jual di Atas HET
Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyakita di Bogor: Pelaku Ditangkap, Modus Pengurangan Takaran dan Harga Jual di Atas HET
Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng Minyakita di sebuah gudang di Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025) ini berhasil mengamankan satu tersangka berinisial TRM yang menjalankan bisnis ilegal tersebut. Modus operandi pelaku cukup licik, melibatkan pengumpulan minyak curah dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung, lalu dikemas ulang dengan kemasan Minyakita tiruan.
Lebih mengejutkannya lagi, pelaku tidak hanya memalsukan kemasan, tetapi juga mengurangi takaran isi minyak dalam kemasan. Seharusnya, kemasan pouch Minyakita berukuran 1 liter (1.000 ml), namun pelaku secara sengaja mengurangi isinya menjadi 750-800 ml. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang merugikan konsumen. "Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih itu 1 liter, tetapi oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujar Kompol Rizka Fadhilah pada Senin (10/3/2025).
Selain mengurangi takaran, pelaku juga melanggar aturan harga jual. Minyak goreng palsu tersebut dijual kepada distributor dengan harga Rp 15.600 per kemasan, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET Minyakita dari distributor tingkat pertama seharusnya Rp 13.500. Akibatnya, harga Minyakita di pasaran menjadi lebih tinggi dari HET, bahkan mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 di tangan konsumen. Kompol Rizka Fadhilah menekankan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam proses pengemasan ulang, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih pada kemasan, melanggar ketentuan yang berlaku.
Penangkapan TRM dan pengungkapan gudang pemalsuan minyak goreng ini merupakan langkah penting dalam melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Polres Bogor berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika bisnis yang baik. Saat ini, tersangka TRM telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan Minyakita ini.
Daftar poin penting terkait modus operandi pelaku:
- Pengumpulan minyak curah dari berbagai daerah (Tangerang dan Cakung).
- Pengemasan ulang dengan kemasan Minyakita palsu.
- Pengurangan takaran isi minyak dalam kemasan (750-800 ml dari seharusnya 1000 ml).
- Penjualan kepada distributor dengan harga di atas HET (Rp 15.600, seharusnya Rp 13.500).
- Tidak mencantumkan berat bersih pada kemasan.
Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan konsumen.