Standar Honorarium Terbaru untuk Penyelenggara Acara di Instansi Pemerintah Ditetapkan
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah menerbitkan regulasi terbaru terkait standar biaya masukan yang mencakup honorarium bagi penyelenggara acara di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, menetapkan besaran honor yang berbeda-beda berdasarkan jabatan dan peran dalam acara tersebut, mulai dari narasumber hingga panitia pelaksana. Aturan ini memberikan kepastian dan transparansi terkait anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan acara-acara resmi di berbagai instansi pemerintah.
Regulasi ini secara rinci mengatur honorarium bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara seperti seminar, sosialisasi, workshop, dan kegiatan serupa yang diadakan oleh instansi pemerintah. Besaran honorarium yang ditetapkan bervariasi, mempertimbangkan tingkatan jabatan dan kompleksitas tugas yang diemban oleh masing-masing individu. Berikut rincian lengkap honorarium berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025:
- Narasumber/Pembicara:
- Pejabat setingkat Menteri/Wakil Menteri: Rp 1.700.000
- Pejabat Eselon I: Rp 1.400.000
- Pejabat Eselon II: Rp 1.000.000
- Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000
- Moderator: Rp 700.000
- Pembawa Acara (MC): Rp 400.000
- Panitia:
- Penanggung Jawab: Rp 450.000
- Ketua/Wakil Ketua: Rp 400.000
- Sekretaris: Rp 300.000
- Anggota: Rp 300.000
Penetapan standar biaya masukan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di instansi pemerintah. Dengan adanya panduan yang jelas dan terukur, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau interpretasi yang berbeda terkait besaran honorarium yang seharusnya diterima oleh para penyelenggara acara. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memberikan apresiasi yang layak kepada para pejabat dan staf yang telah berkontribusi dalam menyukseskan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.