Pembunuh Pedagang Warung di Dumai Akibat Tagihan Utang Segera Menghadapi Persidangan

Kasus pembunuhan Munasiah (56), seorang pedagang warung di Kota Dumai, Riau, memasuki babak baru. Wahyu Ade Saputra (27), tersangka dalam kasus ini, akan segera diadili setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Dumai.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, di warung milik korban yang terletak di Jalan Agenda, Kecamatan Bukit Nenas. Wahyu, yang merupakan pelanggan warung tersebut, tega menghabisi nyawa Munasiah karena merasa sakit hati dan dendam akibat terus-menerus ditagih utang.

Menurut keterangan Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025. Unit Polsek Bukit Kapur menyerahkan tersangka Wahyu beserta sejumlah barang bukti kepada Kejari Dumai.

Barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Sebilah pisau
  • Sebilah cutter
  • Batu ulekan yang digunakan untuk memukul korban
  • Sehelai kain panjang dengan bercak darah
  • Ponsel
  • Sampo sisa
  • Kotak kayu
  • Headset
  • Uang tunai Rp 360 ribu

Motif pembunuhan ini berawal ketika Wahyu datang ke warung Munasiah untuk berbelanja. Saat itu, korban menagih utang ibunda pelaku yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dan mencapai Rp 270 ribu. Ucapan korban tersebut membuat Wahyu tersinggung dan memicu amarahnya.

"Saat pelaku berbelanja, korban ini bertanya 'Gimana itu utang mamak? Sudah lama ini, jangan tahunya ngambil saja kau'. Kalimat inilah yang membuat pelaku sakit hati, ada dendam lama juga," ujar Hardi, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Dalam keadaan kalap, Wahyu menjerat leher Munasiah dan memukulinya dengan batu ulekan secara brutal. Tidak hanya itu, ia juga memotong urat nadi korban hingga menyebabkan kematian.

Kasat Reskrim Dumai, AKP Kristofel, menambahkan bahwa korban telah berulang kali menagih utang kepada keluarga pelaku setiap kali Wahyu berbelanja di warungnya. Hal ini semakin memperburuk hubungan antara pelaku dan korban, hingga akhirnya berujung pada tindakan pembunuhan yang keji.