Ratusan Tambang Liar Terdeteksi di Jawa Barat, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadapi tantangan serius dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan 1 kota. Temuan ini menjadi perhatian utama dan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang melanggar hukum.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyatakan bahwa data mengenai keberadaan tambang ilegal ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. Selain itu, Dinas ESDM Jabar tengah menyusun strategi pengawasan administratif yang lebih ketat terhadap para pemegang izin resmi pertambangan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Dinas ESDM Jabar berencana menerbitkan dua jenis surat edaran. Surat edaran pertama akan ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Surat ini berisi imbauan dan penegasan agar perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui.

Surat edaran kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Surat ini bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan untuk eksplorasi. Dinas ESDM Jabar menduga bahwa beberapa perusahaan memanfaatkan izin eksplorasi untuk melakukan penambangan secara langsung, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan didasarkan pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun oleh setiap perusahaan setiap tahun. Dokumen RKAB memuat informasi mengenai rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.

Berikut poin penting yang menjadi perhatian pemerintah:

  • Penertiban Tambang Ilegal: Pemerintah akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
  • Pengawasan IUP: Pengawasan ketat terhadap pemegang IUP Operasi Produksi dan Eksplorasi untuk mencegah penyimpangan.
  • Evaluasi RKAB: Evaluasi yang lebih ketat terhadap dokumen RKAB untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan.
  • Surat Edaran: Penerbitan surat edaran untuk memberikan penegasan kepada perusahaan pertambangan mengenai kewajiban mereka.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk menciptakan industri pertambangan yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.