Visa Furoda Bermasalah, Agen Travel Haji Terancam Rugi Puluhan Juta Rupiah

Gelombang ketidakpastian menghantui para penyelenggara perjalanan haji (PPIU) di Indonesia. Isu visa furoda yang tak kunjung terbit menjadi momok menakutkan, mengancam stabilitas finansial mereka. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait potensi kerugian besar yang membayangi para anggotanya, terutama yang telah terlanjur melakukan investasi signifikan pada akomodasi dan transportasi.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, menjelaskan bahwa dampak finansial dari permasalahan visa furoda ini sangat bervariasi, tergantung pada strategi yang diterapkan masing-masing agen travel. Beberapa agen yang lebih berhati-hati, memilih untuk mengamankan visa terlebih dahulu sebelum melakukan pemesanan tiket pesawat dan hotel. Namun, banyak pula agen yang telah mengambil langkah lebih jauh dengan memesan kamar hotel dan tiket pesawat pulang-pergi (PP), bahkan ada yang sudah melakukan pembayaran penuh.

Dampak Finansial dan Strategi Mitigasi

Zaky menyoroti bahwa agen travel yang selama ini mengandalkan visa furoda dan telah melakukan pembayaran penuh untuk tiket pesawat dan hotel akan menghadapi kerugian yang signifikan. Biaya akomodasi jemaah haji diperkirakan mencapai Rp 40-50 juta per orang, sementara tarif tiket pesawat ke Jeddah berkisar Rp 30 jutaan per orang. Jika visa tidak terbit, total kerugian per jemaah bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Amphuri menyadari bahwa pertanggungjawaban kerugian ini akan sangat bergantung pada perjanjian yang telah disepakati antara penyelenggara dan calon jemaah. Beberapa agen travel menawarkan opsi peningkatan program ke haji plus sebagai solusi alternatif. Selain itu, ada juga agen yang berani menjanjikan pengembalian dana 100 persen jika visa furoda gagal diterbitkan.

Imbauan dan Alternatif Program Haji

Zaky mengimbau calon jemaah haji yang terdampak agar bersabar menunggu proses pengembalian dana, baik sebagian maupun penuh, dari total biaya yang telah dikeluarkan. Proses pengembalian dana ini diperkirakan akan dimulai satu bulan setelah wukuf, atau puncak ibadah haji 2025.

Mengingat ketidakpastian visa furoda, Zaky menyarankan agar calon jemaah haji mempertimbangkan program haji plus atau haji khusus yang memiliki kuota visa yang jelas setiap tahunnya. Pendaftar haji plus akan masuk dalam kuota haji yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, yang pada tahun 2025 mencapai 220.000 kuota.

"Calon jemaah akan mendapatkan kepastian tanggal keberangkatan, meskipun mungkin harus menunggu selama lima hingga tujuh tahun," jelas Zaky. Alternatif ini memberikan jaminan kepastian keberangkatan, meskipun membutuhkan kesabaran dalam menunggu giliran.

Rincian Masalah Visa Furoda

Haji furoda, sebagai program haji non-kuota (undangan), memungkinkan calon jemaah untuk langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre. Namun, biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, mencapai Rp 300-400 jutaan. Ketersediaan visa haji furoda juga tidak menentu setiap tahun, menambah ketidakpastian bagi para calon jemaah dan penyelenggara perjalanan haji.