IDI Maluku Barat Daya Sambut Baik Wacana Pelibatan Dokter Umum dalam Operasi Caesar di Daerah Terpencil
Keterbatasan tenaga medis spesialis di daerah terpencil, khususnya di wilayah kepulauan, menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. Menanggapi hal ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Maluku Barat Daya (MBD) menyatakan dukungan terhadap wacana yang digulirkan pemerintah pusat mengenai pemberian izin kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar.
Wacana ini, yang sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Kesehatan RI, bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga medis, terutama di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kabupaten MBD, dengan karakteristik geografisnya yang terdiri dari banyak pulau-pulau kecil, menjadi salah satu wilayah yang sangat merasakan dampak dari keterbatasan ini. Dr. Valda A. Laipeny, Ketua IDI Cabang MBD, mengungkapkan bahwa di wilayahnya hanya terdapat satu dokter spesialis kandungan. Dengan adanya wacana ini, diharapkan pelayanan kesehatan, khususnya terkait persalinan, dapat lebih terjangkau dan merata bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Meski demikian, IDI MBD menekankan pentingnya pemberian pelatihan khusus yang intensif bagi dokter umum sebelum mereka diberi wewenang untuk melakukan operasi caesar. Pelatihan ini diharapkan dapat membekali para dokter umum dengan keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk menangani berbagai kasus persalinan, termasuk yang membutuhkan tindakan bedah. Dr. Laipeny mencontohkan program pelatihan dokter plus yang pernah ada pada masa Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Program tersebut memberikan pelatihan tambahan kepada dokter umum di daerah terpencil dalam bidang anak, kandungan, dan anestesi. Ia sendiri merupakan alumni program tersebut saat bertugas di Puskesmas Wonreli, Pulau Kisar, MBD.
Pelatihan intensif ini menjadi krusial mengingat kompleksitas tindakan operasi caesar dan potensi risiko yang mungkin timbul. Diharapkan dengan pelatihan yang memadai, dokter umum dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas bagi ibu dan bayi di daerah terpencil. Selain itu, IDI MBD juga menekankan bahwa kewenangan yang diberikan kepada dokter umum harus memiliki batasan yang jelas dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti saat tidak ada dokter spesialis atau dalam kasus-kasus darurat.
Kewenangan tambahan ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara dalam mengatasi keterbatasan tenaga medis di daerah terpencil, terutama dalam situasi darurat seperti persalinan macet atau plasenta previa. Namun, tetap menjadi prioritas utama untuk meningkatkan jumlah dan pemerataan tenaga medis spesialis di seluruh wilayah Indonesia, sehingga pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.