WNA Kuasai Usaha di Bali, Gubernur Koster Geram dan Lakukan Tindakan Tegas

Gubernur Bali, Wayan Koster, menunjukkan kekecewaannya atas maraknya praktik bisnis ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Kegelisahan ini mendorongnya untuk mengadakan rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar.

Rapat tersebut diadakan sebagai respons terhadap keluhan yang terus berdatangan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal mengenai dominasi bisnis pariwisata oleh WNA yang semakin meningkat. Situasi ini dinilai dapat meminggirkan masyarakat lokal di tanah kelahirannya.

Dalam pertemuan tersebut, Koster melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem perizinan dan regulasi bisnis pariwisata yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Bali tidak boleh menjadi "pasar bebas" yang merugikan masyarakatnya sendiri. Sistem Online Single Submission (OSS) dinilai memiliki celah yang dimanfaatkan oleh WNA untuk menjalankan usaha ilegal, bahkan menguasai sektor-sektor strategis hingga tingkat mikro seperti penyewaan kendaraan dan homestay.

"Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan," ungkap Koster.

Praktik bisnis semacam ini dinilai tidak hanya melanggar etika berusaha, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dan memperburuk penurunan ekonomi lokal. Koster memperingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut, Bali berisiko mengalami kemunduran serius dalam lima tahun ke depan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun citra pariwisatanya.

"Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan," tegas Koster.

Sebagai langkah konkret, Koster membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali. Ia juga tengah menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak pada masyarakat lokal. Langkah awalnya adalah menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata, yang akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.

Selain itu, Koster mengusulkan kebijakan wajib bagi semua agen perjalanan wisata untuk menjadi anggota asosiasi lokal. Verifikasi faktual juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan "hantu" yang hanya tercatat di OSS namun tidak memiliki eksistensi di lapangan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Gubernur Koster:

  • Penertiban Usaha Ilegal: Tim khusus akan melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata.
  • Regulasi yang Berpihak: Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan regulasi baru yang lebih tegas dan berpihak pada masyarakat lokal.
  • Operasi Gabungan: Satpol PP dan Polda Bali akan melaksanakan operasi gabungan berdasarkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata.
  • Kewajiban Anggota Asosiasi: Agen perjalanan wisata diwajibkan menjadi anggota asosiasi lokal.
  • Verifikasi Faktual: Pemerintah akan melakukan verifikasi faktual untuk memberantas perusahaan "hantu".

"Pulau ini kecil, tapi kontribusinya besar bagi Indonesia. Kita bukan bersaing dengan daerah lain, tapi dengan negara seperti Thailand dan Malaysia. Kalau kita tidak tertib, kita akan tergilas oleh pasar kita sendiri," pungkasnya.