Sidang Awal Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura Dijadwalkan Tahun Depan

Pemerintah Indonesia terus berupaya membawa pulang Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang saat ini berada di Singapura. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan bahwa sidang pendahuluan terkait permohonan ekstradisi Tannos akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa saat ini Paulus Tannos masih dalam penahanan di Singapura. Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi melalui jalur diplomatik pada 20 Februari 2025, yang kemudian disusul dengan penyampaian tambahan informasi pada 23 April 2025.

"Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," kata Widodo.

Upaya hukum juga tengah ditempuh oleh Paulus Tannos. Yang bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melawan permohonan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan oleh otoritas Singapura terkait proses ekstradisi telah dipenuhi. Menteri Yasonna menyampaikan bahwa proses hukum Tannos di Singapura memasuki tahap menunggu persidangan.

"Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, dan Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura," kata Yasonna beberapa waktu lalu.

Pemerintah Indonesia berharap agar Paulus Tannos bersedia secara sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," ujar Yasonna.

Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara triliunan rupiah. Paulus Tannos adalah salah satu tersangka utama dalam kasus ini dan telah menjadi buron sejak beberapa waktu lalu. Penangkapan dan ekstradisi Tannos diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat Indonesia.