BPKB Elektronik Resmi Berlaku Nasional: Keamanan Data dan Kemudahan Akses di Ujung Jari

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB di seluruh Indonesia. Implementasi ini menandai era baru dalam pengelolaan data kendaraan bermotor, menjanjikan peningkatan keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses bagi pemilik kendaraan.

BPKB elektronik hadir dengan sejumlah keunggulan dibandingkan versi konvensional. Salah satu fitur utamanya adalah penggunaan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang terintegrasi di dalam dokumen. Chip ini berfungsi menyimpan data identitas pemilik dan informasi kendaraan secara dinamis, memastikan keakuratan dan kemutakhiran data.

Keunggulan BPKB Elektronik

  • Keamanan Terjamin: Chip RFID dan teknologi enkripsi canggih yang digunakan dalam e-BPKB menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan BPKB konvensional, sehingga meminimalisir risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.
  • Validasi Mudah: Pemilik e-BPKB dapat dengan mudah melakukan validasi data melalui smartphone yang dilengkapi fitur NFC (Near Field Communication). Cukup dengan menempelkan smartphone ke bagian belakang e-BPKB, data akan langsung muncul melalui aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
  • Proses Penggantian Lebih Cepat: Kehilangan atau kerusakan BPKB tentu merepotkan. Dengan e-BPKB, proses penggantian menjadi lebih cepat dan efisien berkat data yang tersimpan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri.
  • Ukuran Lebih Ringkas: e-BPKB hadir dengan desain yang lebih ringkas, menyerupai paspor elektronik, sehingga lebih mudah disimpan dan dibawa.

Meski membawa banyak perubahan positif, biaya penerbitan e-BPKB saat ini masih sama dengan BPKB cetak. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, di mana biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 375 ribu.

Implementasi e-BPKB merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan fitur-fitur canggih dan manfaat yang ditawarkan, e-BPKB diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung terciptanya sistem lalu lintas yang lebih tertib dan aman.