Tuntutan Seumur Hidup, Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil TNI AL Ajukan Pleidoi

Tuntutan Seumur Hidup, Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil TNI AL Ajukan Pleidoi

Sidang kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan dua anggota TNI Angkatan Laut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, memasuki babak baru. Setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Oditor Militer, kedua terdakwa beserta seorang terdakwa lainnya, Rafsin Hermawan, bersiap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman usai sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 10 Maret 2025.

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum mereka guna mempersiapkan pembelaan. Konfirmasi terkait jadwal pengajuan pleidoi pun langsung dilayangkan kepada tim penasihat hukum. “Kami tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi,” tegas salah satu penasihat hukum terdakwa, yang kemudian memastikan tanggal 17 Maret 2025 sebagai jadwal pembacaan pleidoi. Langkah ini menjadi momentum krusial bagi para terdakwa untuk membantah atau meringankan tuntutan yang telah dijatuhkan.

Rincian Tuntutan dan Dakwaan:

  • Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli: Dituntut penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ilyas (bos rental mobil) dan penggelapan mobil korban. Dakwaan didasarkan pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban, Ilyas dan Ramli, dengan total sejumlah besar. Rincian restitusi untuk Bambang Apri Atmojo meliputi Rp 209 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 146 juta untuk keluarga Ramli. Sementara Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
  • Rafsin Hermawan: Dituntut 4 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan penadahan mobil korban. Dakwaan didasarkan pada Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.

Mayor Chk Gori Rambe, Oditur Militer II-07 Jakarta, menjelaskan bahwa kewajiban restitusi bagi para terdakwa didasarkan pada surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang selanjutnya yang akan menentukan nasib ketiga terdakwa ini akan menjadi fokus perhatian publik dan pihak-pihak terkait.

Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan anggota TNI AL dalam kasus tersebut. Pleidoi yang akan disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus penembakan dan penggelapan mobil bos rental ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan keputusan akhir pengadilan atas kasus ini.