Tersangka Korupsi E-KTP, Paulus Tannos Berupaya Hindari Ekstradisi ke Indonesia
Upaya hukum terus dilakukan Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, untuk menghindari proses ekstradisi ke Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Tannos tidak bersedia secara sukarela kembali ke tanah air untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Yang bersangkutan masih melakukan perlawanan," ujar Widodo, mengonfirmasi bahwa proses hukum di Singapura masih bergulir. Penolakan ekstradisi secara sukarela ini menjadi indikasi bahwa Tannos berupaya sekuat tenaga untuk menghindari pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
Setelah penangkapannya di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia, Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Langkah ini diantisipasi oleh Pemerintah Indonesia, yang melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, mengajukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Upaya ini kemudian diperkuat dengan penyerahan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi pada 23 April. Serangkaian langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia dan menuntaskan proses hukum yang tertunda.
Sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan digelar di Singapura pada akhir Juni 2025. Agenda sidang ini akan menjadi babak baru dalam upaya ekstradisi Tannos. "Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," jelas Widodo. Paulus Tannos sendiri telah menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penangkapan dan proses ekstradisi yang tengah berjalan ini diharapkan dapat membawa titik terang dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait upaya ekstradisi Paulus Tannos:
- Penolakan Sukarela: Paulus Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia.
- Permohonan Penangguhan: Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan di Singapura.
- Perlawanan Pemerintah Indonesia: Pemerintah Indonesia melalui AGC Singapura melawan permohonan penangguhan tersebut.
- Permohonan Ekstradisi: Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi sejak Februari 2025.
- Sidang Pendahuluan: Sidang pendahuluan ekstradisi dijadwalkan pada akhir Juni 2025.