Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Usulan Korpri dan Tanggapan Beragam

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN: Usulan Korpri dan Tanggapan Beragam

Wacana mengenai perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN dapat diperpanjang hingga 70 tahun, namun dengan catatan tidak semua ASN akan mengalami perpanjangan usia pensiun yang sama. Usulan ini diajukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat dan jabatan ASN yang bersangkutan.

Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan ini tidak bersifat pukul rata. Perpanjangan usia pensiun akan disesuaikan dengan jabatan dan kategori ASN. Sebagai contoh, jabatan fungsional utama diusulkan untuk pensiun pada usia 70 tahun, sementara jabatan struktural pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, dan jabatan pimpinan tinggi madya pada usia 63 tahun. Zudan menambahkan bahwa tujuan utama dari perpanjangan usia pensiun ini adalah untuk meningkatkan produktivitas ASN, memberikan kesempatan bagi ASN senior untuk melakukan mentoring kepada ASN muda, dan memanfaatkan pengalaman serta keahlian ASN yang telah lama berkecimpung di dunia birokrasi.

Reaksi Istana dan DPR

Usulan ini tentu saja menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa usulan Korpri sah-sah saja. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor kaderisasi dan regenerasi ASN. Hasan menyarankan agar Korpri melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas lebih lanjut mengenai usulan ini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga memberikan tanggapan terhadap usulan perpanjangan usia pensiun ASN. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan bahwa usulan ini perlu dikaji ulang secara mendalam karena berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Puan juga menyoroti pentingnya menjaga produktivitas ASN jika usia pensiun diperpanjang. Ia mempertanyakan apakah perpanjangan usia pensiun akan berdampak positif terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh ASN.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan perlunya mempertimbangkan efektivitas kerja ASN jika usia pensiun diperpanjang. Ia meyakini bahwa setiap kementerian/lembaga memiliki sistem merit yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas kerja ASN. Cucun juga mengingatkan agar usulan ini tidak berdampak buruk pada ASN muda.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritisi usulan perpanjangan usia pensiun yang dianggapnya hanya berdasarkan keinginan pribadi atau hasrat semata. Ia menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum membuat usulan kebijakan. Zulfikar mempertanyakan apakah usulan ini benar-benar menjadi solusi atas masalah yang dihadapi oleh ASN.

Klarifikasi Korpri

Menanggapi berbagai reaksi yang muncul, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, kembali memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak semua ASN diusulkan untuk pensiun pada usia 70 tahun. Zudan menjelaskan bahwa dari total 4,8 juta ASN di Indonesia, sebagian besar berada di jabatan fungsional, sebagian kecil di jabatan struktural, dan sisanya di jabatan staf pelaksana. Usulan perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun hanya berlaku untuk jabatan fungsional utama, sementara jabatan struktural dan staf pelaksana akan mengikuti aturan usia pensiun yang berlaku saat ini.

Korpri berharap bahwa dengan adanya perpanjangan usia pensiun yang terukur dan terarah, ASN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dan bangsa. Selain itu, perpanjangan usia pensiun juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga ahli di berbagai bidang.