Implementasi Bertahap BPKB Elektronik: Mobil Jadi Prioritas Awal

Era Baru Registrasi Kendaraan: BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah memulai era baru dalam registrasi kendaraan bermotor dengan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Implementasi tahap awal ini, yang dimulai sejak Maret 2025, difokuskan pada kendaraan roda empat atau mobil baru. Inisiatif ini merupakan langkah modernisasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi data kendaraan.

Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB untuk sementara waktu ini masih terbatas pada mobil baru. "Untuk kendaraan roda dua, penerapannya akan menyusul. Kami akan informasikan lebih lanjut," ujarnya.

E-BPKB untuk Mobil Lama dan Balik Nama

Selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diberikan kepada pemilik mobil lama yang melakukan proses balik nama. Hal ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk memperbarui data BPKB mereka. Wibowo menekankan bahwa BPKB lama tetap sah selama pemilik kendaraan tidak melakukan balik nama atau perubahan data lainnya.

"BPKB lama masih berlaku bagi pemilik yang belum melakukan balik nama. Namun, untuk kendaraan baru yang terdaftar mulai Maret 2025, BPKB elektronik sudah mulai digunakan untuk kendaraan roda empat," tegas Wibowo.

Perbedaan Fisik e-BPKB

Secara fisik, e-BPKB tetap berbentuk buku seperti BPKB konvensional. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam dimensinya. E-BPKB memiliki ukuran yang lebih kecil, yaitu 13 cm x 9 cm, menyerupai ukuran paspor. Sementara itu, BPKB lama berukuran 17 cm x 12 cm. Perubahan ukuran ini bertujuan untuk memudahkan penyimpanan dan pengelolaan dokumen.

Berikut rincian perbedaan fisik antara BPKB lama dan e-BPKB:

  • BPKB Lama: 17 cm x 12 cm
  • e-BPKB: 13 cm x 9 cm

Implementasi e-BPKB ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pemalsuan, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem registrasi kendaraan bermotor yang lebih modern dan terintegrasi.