Direktur Persiba Balikpapan Terancam Dimiskinkan Atas Kasus Pengedaran Sabu di Lapas

Direktur Persiba Balikpapan Terancam Dimiskinkan Atas Kasus Pengedaran Sabu di Lapas

Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, tengah menghadapi ancaman pemiskinan aset atas keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur. Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Catur dan delapan tersangka lainnya pada tanggal 27 Februari 2025 oleh Bareskrim Polri. Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah pemiskinan ini sesuai arahan Presiden dan Kapolri untuk memberangus jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas para bandar dengan menyita seluruh aset hasil kejahatan mereka.

Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan sabu tersebut. Dugaan keterlibatan aset klub Persiba Balikpapan dalam transaksi ilegal ini juga menjadi fokus penyelidikan. "Kami tengah menyelidiki kemana saja aliran dana tersebut bermuara, termasuk kemungkinan aliran dana ke klub Persiba," ujar Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/03/2025). Selain itu, Bareskrim juga akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Catur Adi. Proses hukum akan berjalan paralel; proses tindak pidana awal (TPA) ditangani oleh Polda Kaltim, sementara TPPU akan ditangani oleh Subdit 5 Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Lapas 2A Balikpapan terkait dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Hasil penggerebekan dan penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan yang dipimpin oleh Catur telah berhasil menyelundupkan sekitar 3 kilogram sabu ke dalam Lapas. Namun, saat penangkapan, hanya tersisa 69 gram sabu yang belum sempat diedarkan. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan tersebut telah beroperasi cukup lama dan telah berhasil mengedarkan sebagian besar dari narkoba tersebut. Brigjen Mukti menambahkan, Catur bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkoba di Kalimantan. Dia diduga sebagai bandar besar yang telah lama menjalankan bisnis haram ini, menunjukkan betapa terorganisir dan luasnya jaringan yang berhasil dibongkar oleh pihak berwajib.

Proses hukum terhadap Catur Adi dan para tersangka lainnya akan terus bergulir. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Langkah pemiskinan aset merupakan upaya untuk memberikan efek jera dan meminimalisir dampak ekonomi dari kejahatan narkoba. Pihak kepolisian juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan PPATK, untuk memastikan proses pemiskinan aset berjalan efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Investigasi ini akan mencakup penelusuran aset-aset Catur Adi baik berupa properti, kendaraan, hingga rekening bank, untuk memastikan tidak ada sisa hasil kejahatan yang dapat digunakan kembali.

Daftar Tersangka:

  • Catur Adi (Direktur Persiba Balikpapan)
  • Delapan tersangka lainnya (identitas masih dalam proses penyidikan)