Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi di Awal Juni 2025, Kenaikan Capai Rp 17.000 per Gram

Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi di Awal Juni 2025

Awal pekan ini, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan. Pada hari Senin, 2 Juni 2025, harga emas Antam tercatat melonjak sebesar Rp 17.000 per gram, menandai level tertinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut data dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini berada di angka Rp 1.905.000 per gram. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya yang berada di level Rp 1.888.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan sentimen pasar yang positif terhadap emas sebagai aset safe haven.

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan yang sama signifikan. Harga buyback, yaitu harga di mana Antam bersedia membeli kembali emas batangan dari konsumen, kini berada di level Rp 1.749.000 per gram. Angka ini juga naik sebesar Rp 17.000 per gram dari harga sebelumnya yang berada di level Rp 1.732.000 per gram.

Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam ini adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing gerai. Oleh karena itu, disarankan bagi konsumen untuk selalu memeriksa harga terbaru di gerai terdekat sebelum melakukan transaksi.

Implikasi Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan Antam juga melibatkan implikasi pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi, tarif pajak yang dikenakan akan lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak. Hal ini penting untuk disimpan sebagai catatan transaksi dan keperluan pelaporan pajak di kemudian hari.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback sebelum dana diserahkan kepada penjual.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini dalam berbagai ukuran:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.002.500
  • Emas 1 gram: Rp 1.905.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.750.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.600.000
  • Emas 5 gram: Rp 9.300.000
  • Emas 10 gram: Rp 18.545.000
  • Emas 25 gram: Rp 46.237.000
  • Emas 50 gram: Rp 92.395.000
  • Emas 100 gram: Rp 184.712.000
  • Emas 250 gram: Rp 461.515.000
  • Emas 500 gram: Rp 922.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.845.600.000