Tragedi Gunung Kuda: Izin Tambang Dicabut Pasca Longsor Maut
Pemerintah Jawa Barat Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Gunung Kuda
Pasca-tragedi longsor yang menelan korban jiwa di area pertambangan Gunung Kuda, Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah pihak. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025, sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa di area Gunung Kuda terdapat empat izin pertambangan. Salah satunya dipegang oleh Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, dua lainnya oleh Kopontren Al Ishlah, dan satu perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Al Azhariyah.
"Tambang-tambang ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024. Peringatan telah diberikan berulang kali, bahkan pada 19 Maret 2025 lalu, mereka diminta untuk menghentikan kegiatan, namun tidak diindahkan," jelas Bambang. Akibatnya, bencana longsor terjadi dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mencabut izin operasi produksi secara permanen, tidak hanya milik Koperasi Al Azhariyah, tetapi juga ketiga izin lainnya yang terkait.
Proses Pencarian Korban dan Investigasi Mendalam
Longsor yang terjadi pada Jumat pekan lalu telah mengakibatkan 17 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka-luka, dan 8 lainnya masih dalam proses pencarian. Tim Inspektur Tambang (IT) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM terus melakukan verifikasi lapangan guna mengidentifikasi penyebab utama dan penyebab langsung kecelakaan dari berbagai aspek, termasuk faktor manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, Dwi Anggia, mengimbau masyarakat di sekitar lokasi bencana untuk segera mengungsi, mengingat potensi terjadinya longsor susulan masih tinggi. Tim IT Ditjen Minerba terus melakukan pengambilan data menggunakan drone untuk memantau kondisi lereng pasca-longsor.
Upaya pencarian korban melibatkan kerja sama antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, TNI/Polri, dan pemerintah setempat. Fokus utama adalah mempercepat proses bantuan dan pencarian korban yang masih hilang.
Salah satu tantangan utama dalam proses pencarian adalah risiko longsor susulan. Oleh karena itu, Basarnas melakukan pemantauan visual secara intensif selama operasi pencarian berlangsung, memastikan keselamatan tim dan memaksimalkan efektivitas pencarian.
Kejadian ini menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, serta menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait mengenai pentingnya keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Data Korban Longsor Gunung Kuda
- Meninggal Dunia: 17 Orang
- Luka-Luka: 8 Orang
- Dalam Pencarian: 8 Orang