Buron Korupsi E-KTP, Paulus Tannos Berupaya Hindari Ekstradisi dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya membawa pulang Paulus Tannos, buronan kasus korupsi E-KTP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun, upaya tersebut menghadapi kendala karena Paulus Tannos dikabarkan menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang Indonesia. Saat ini, Tannos sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan informasi tersebut. "Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ungkap Dirjen AHU Widodo, Senin (2/6/2025). Widodo menjelaskan bahwa Tannos melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan Jaksa Agung Singapura (AGC). Pemerintah Indonesia, melalui jalur diplomatik, terus berupaya melawan permohonan tersebut.
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025. Kemudian, pada 23 April 2025, pemerintah melengkapi permohonan tersebut dengan tambahan informasi yang dibutuhkan. Saat ini, Tannos masih dalam status tahanan di Singapura. Sidang pendahuluan (committal hearing) terkait proses ekstradisi telah dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025 di Pengadilan Singapura.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura terkait proses ekstradisi Paulus Tannos telah dipenuhi. Dengan demikian, proses hukum di Singapura saat ini memasuki tahap persidangan. "Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura," kata Supratman pada (14/5/2025) di Jakarta.
Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap berharap agar Paulus Tannos bersedia secara sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Pemerintah akan terus berupaya agar proses ekstradisi berjalan lancar dan Tannos dapat segera diadili di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Penolakan Penyerahan Diri: Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela ke Indonesia.
- Upaya Penangguhan Penahanan: Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
- Permohonan Ekstradisi: Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi ke Singapura.
- Sidang Pendahuluan: Sidang pendahuluan ekstradisi dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
- Kelengkapan Dokumen: Seluruh dokumen yang dibutuhkan Singapura untuk ekstradisi telah dipenuhi.
- Harapan Pemerintah: Pemerintah berharap Tannos bersedia pulang secara sukarela.
Upaya pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Paulus Tannos menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Proses ekstradisi ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga Tannos dapat segera diadili di Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.