Ribuan Calon Haji Furoda Gagal Berangkat, Biro Travel Terancam Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Dilema Haji Furoda: Impian Ibadah Pupus, Kerugian Membayangi Biro Travel
Ribuan calon jemaah haji yang telah menaruh harapan untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda atau non-kuota tahun ini harus menelan kekecewaan pahit. Impian mereka untuk mengunjungi Baitullah pupus seiring dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi, yang disebabkan oleh batas waktu pelayanan yang telah berakhir. Kegagalan ini tidak hanya menjadi pukulan telak bagi para calon jemaah, tetapi juga menghadirkan dilema besar bagi biro travel penyelenggara haji dan umrah, yang kini terancam kerugian finansial yang signifikan.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan biro travel. Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakariya Anshari, menjelaskan bahwa besaran kerugian yang dialami masing-masing biro travel sangat bergantung pada strategi manajemen yang diterapkan. Beberapa biro travel yang telah melakukan pembayaran penuh atau deposit untuk tiket dan hotel dengan asumsi visa akan diterbitkan, kini harus menghadapi risiko kehilangan dana yang telah dikeluarkan. Zaki memperkirakan kerugian untuk kategori ini bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per jemaah.
Namun, ada juga biro perjalanan kecil yang kurang berpengalaman yang cenderung membeli paket dari pihak ketiga. Jika pihak ketiga tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian yang ditanggung bisa mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 300 juta per jemaah. Zaki menekankan bahwa model pengelolaan ini sangat berisiko dan menjadi perhatian utama saat ini.
Di sisi lain, terdapat biro travel yang lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembayaran apapun sebelum visa diterbitkan. Dalam model ini, dana jemaah tetap aman dan dapat dikembalikan sepenuhnya jika keberangkatan gagal. Zaki menegaskan bahwa model ini tidak menimbulkan kerugian sama sekali bagi biro travel.
Komitmen Pengembalian Dana Jemaah
Meski berpotensi merugi, Amphuri menegaskan bahwa seluruh penyelenggara haji dan umrah tetap berkomitmen untuk mengembalikan dana jemaah yang gagal berangkat. Hal ini merupakan wujud tanggung jawab dan perlindungan terhadap hak-hak jemaah. Zaki mencontohkan Khazzanah Tours, biro travel miliknya, yang selalu membuat Memorandum of Understanding (MOU) dengan setiap pendaftar haji furoda. Salah satu klausul dalam MOU tersebut menjamin pengembalian dana 100 persen jika terjadi kegagalan keberangkatan.
Harga paket haji furoda sendiri bervariasi, berkisar antara 22.000 hingga 32.000 Dolar AS. Bahkan, untuk paket super VVIP, harganya bisa mencapai 50.000 Dolar AS per orang. Amphuri saat ini tengah melakukan pendataan terhadap anggota yang terdampak dan akan mengeluarkan surat edaran untuk menginventarisasi kerugian yang dialami. Data ini akan digunakan untuk mengetahui jumlah pasti jemaah haji furoda yang gagal berangkat.
Harapan pada Menteri Agama dan Desakan DPR
Di tengah ketidakpastian ini, Amphuri berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat membantu melobi otoritas Arab Saudi untuk membuka kembali penerbitan visa furoda. Namun, Zaki juga menyarankan agar masyarakat mulai mempertimbangkan haji khusus sebagai alternatif yang lebih aman.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak pemerintah untuk tidak lepas tangan terhadap nasib para calon jemaah furoda yang gagal berangkat. Dini menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak ibadah warganya. Dia juga mengusulkan agar skema haji furoda ditata ulang secara transparan dan akuntabel untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Agama dan otoritas terkait untuk meminta penjelasan resmi serta mendorong penegakan hukum terhadap penyelenggara yang lalai atau menyalahi prosedur.
Pemerintah Belum Mendapat Informasi Baru
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa pemerintah belum mendapatkan informasi apapun mengenai kemungkinan dibukanya kembali visa furoda. Hilman juga menyampaikan bahwa fase keberangkatan jemaah haji reguler dari Indonesia telah rampung dengan total 525 kloter diberangkatkan ke Tanah Suci.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya telah menjelaskan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam urusan tersebut.
Ketua Komisi Nasional Haji, Mustolih Siradj, juga menekankan bahwa visa furoda adalah urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel, bukan tanggung jawab negara. Dia menilai bahwa minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga menjadi faktor penyebab kegagalan.
Mustolih mengusulkan agar pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda segera dirumuskan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial.
Poin Penting:
- Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan.
- Biro travel terancam kerugian hingga ratusan juta rupiah per jemaah.
- Amphuri berkomitmen mengembalikan dana jemaah.
- DPR mendesak pemerintah untuk tidak lepas tangan.
- Pemerintah belum mendapat informasi baru soal visa haji furoda.