DPR Dorong Revisi UU Haji: Perlindungan Jemaah Furoda Jadi Prioritas

Polemik gagal berangkatnya ribuan jemaah haji furoda tahun 2025 membuka mata banyak pihak tentang perlunya penguatan regulasi yang melindungi hak-hak warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji melalui jalur non-kuota. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyerukan agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji memasukkan perlindungan khusus bagi jemaah haji furoda.

Fikri Faqih menekankan pentingnya negara hadir dan menjamin perlindungan hukum bagi jemaah haji furoda, meskipun secara teknis visa furoda merupakan urusan bisnis antara agen perjalanan dan pihak di Arab Saudi. Beliau berpendapat bahwa negara tidak bisa lepas tangan, mengingat visa furoda telah menjadi alternatif yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.

"Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," tegas Fikri, menyoroti bahwa kegagalan ribuan calon jemaah haji furoda untuk berangkat tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk merevisi UU Haji.

Politikus PKS ini mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini lebih fleksibel. Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti furoda, pemerintah perlu menetapkan aturan teknis yang jelas dan melakukan pengawasan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi jemaah.

Penegasan ini muncul seiring dengan pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait penutupan proses penerbitan visa haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, termasuk visa furoda. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mengkonfirmasi bahwa penutupan visa telah berlaku sejak 27 Mei 2025. Kepastian ini didapatkan setelah AMPHURI melakukan verifikasi langsung melalui sistem elektronik Masar Nusuk dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait di Arab Saudi.

Senada dengan AMPHURI, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, juga membenarkan informasi tersebut. Beliau menyatakan telah menerima konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses penerbitan visa haji telah ditutup sejak 26 Mei 2025.

Fikri Faqih menambahkan bahwa perlindungan jemaah haji bukan hanya soal bisnis semata, melainkan tentang perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara, menurutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa mereka yang telah berniat dan memenuhi kewajiban finansial untuk menunaikan ibadah haji tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan.

Dengan adanya revisi UU Haji yang memasukkan perlindungan jemaah furoda, diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus jemaah haji yang gagal berangkat atau dirugikan karena kurangnya regulasi yang jelas dan perlindungan hukum yang memadai. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak warga negaranya yang ingin menunaikan ibadah haji terpenuhi dengan baik.