Sidang Lanjutan Tom Lembong Digelar Kembali Setelah Penundaan Akibat Sakit

Sidang lanjutan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, kembali digelar hari ini setelah sempat tertunda akibat kondisi kesehatan yang menurun. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan.

Penundaan sidang sebelumnya, yang dimulai sejak tanggal 22 Mei, disebabkan oleh kondisi kesehatan Tom Lembong yang mengalami demam tinggi. Tim kuasa hukum Lembong telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga Tom Lembong dinyatakan pulih dan siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya yang dikelola oleh tim kuasa hukum, Tom Lembong sempat mengabarkan kondisinya. Ia menyebut mengalami demam hingga mencapai 38,6 derajat Celsius dan mengalami penurunan berat badan sekitar 3 kilogram dalam kurun waktu dua minggu. Meskipun demikian, dalam unggahan terbarunya, Tom Lembong menyatakan bahwa kondisinya telah membaik dan bahkan sudah kembali berolahraga seperti biasa. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk kembali mengikuti persidangan dengan agenda pembuktian.

"Saya terus semangat, apalagi proses hukum saya di tingkat Pengadilan Negeri mulai masuk ke tahap final," ujar Tom Lembong dalam unggahannya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan memperkaya pihak lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN. Jaksa menilai tindakan tersebut sebagai penyimpangan dari prosedur yang seharusnya.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2025.