Operasi Penertiban Angkutan CPO di Kalteng: Empat Truk Ditahan Akibat Pelanggaran Berat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini menggelar operasi pengawasan terhadap aktivitas angkutan milik perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di ruas jalan provinsi yang menghubungkan Palangka Raya dan Gunung Mas. Operasi ini mengungkap sejumlah pelanggaran serius terkait kelayakan operasional kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, menyatakan bahwa dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, empat truk PBS pengangkut Crude Palm Oil (CPO) kedapatan melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran tersebut meliputi masa berlaku uji KIR (Keamanan dan Keselamatan Kendaraan Bermotor) yang telah kedaluwarsa, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak aktif, serta penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi.

"Dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur, tim menemukan empat truk PBS yang jelas-jelas tidak memenuhi standar operasional. Masa berlaku KIR mereka sudah habis, STNK tidak berlaku, dan plat nomornya pun mencurigakan," ungkap Yulindra Dedy kepada awak media di Palangka Raya.

Dedy menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menahan keempat truk tersebut dan memanggil para pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan. Para pemilik perusahaan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

"Sesuai regulasi, setiap perusahaan angkutan, termasuk yang mengangkut CPO, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan," jelas Dedy.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa terakhir kali keempat truk CPO tersebut menjalani uji KIR adalah pada tahun 2010. Hal ini mengindikasikan kurangnya kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan berkendara dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Padahal, uji KIR seharusnya dilakukan secara berkala, minimal dua kali dalam setahun, dan saat ini layanan uji KIR telah tersedia secara gratis di seluruh kabupaten/kota dengan sistem daring yang memudahkan prosesnya.

Kerusakan infrastruktur jalan yang menghubungkan Palangka Raya dan Gunung Mas telah menjadi keluhan utama masyarakat setempat. Salah satu penyebab utama kerusakan jalan adalah aktivitas kendaraan berat milik perusahaan yang melebihi batas tonase yang diperbolehkan.

Sebagai respons terhadap permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan kebijakan pembatasan tonase maksimal sebesar 8 ton untuk kendaraan PBS yang melintas di ruas jalan tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan kelas jalan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, truk-truk CPO tersebut seringkali membawa muatan hingga 17 ton, jauh melebihi batas yang ditetapkan. Akibatnya, truk-truk tersebut ditahan di terminal sebagai bentuk penegakan hukum.