Panduan Lengkap: Cara dan Syarat Pengajuan Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah merupakan tahapan krusial dalam pengalihan hak kepemilikan properti, khususnya tanah. Tindakan ini esensial bagi penerima atau pembeli tanah untuk memastikan legalitas dan melindungi aset dari potensi sengketa di kemudian hari. Sertifikat tanah yang telah diperbarui menjadi bukti sah kepemilikan di mata hukum, sehingga meminimalkan risiko permasalahan yang mungkin timbul.
Prosedur dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat tanah:
Prosedur Balik Nama:
- Kunjungi Kantor Pertanahan: Pemohon atau kuasanya mendatangi kantor pertanahan setempat.
- Penyerahan Dokumen: Menyerahkan berkas persyaratan yang telah lengkap kepada petugas pendaftaran.
- Pemeriksaan Berkas: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Pembayaran Biaya: Pemohon membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Persyaratan:
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai.
- Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), yang telah diverifikasi kesesuaiannya dengan aslinya oleh petugas.
- Fotokopi akta pendirian badan hukum dan surat pengesahan (khusus untuk badan hukum).
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Fotokopi KTP para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli.
- Izin pemindahan hak (jika terdapat klausul dalam sertifikat yang mengharuskan adanya izin dari instansi berwenang).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.
Formulir permohonan yang diisi harus mencantumkan informasi detail seperti:
- Identitas lengkap pemohon.
- Luas, letak, dan peruntukan tanah yang diajukan.
- Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Dengan melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.