Alokasi Anggaran Sewa Kendaraan Dinas Pejabat Negara: Analisis Rincian Biaya Per Provinsi

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, yang mencakup alokasi dana untuk sewa kendaraan operasional bagi pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur berbagai aspek pengeluaran negara, termasuk biaya sewa kendaraan sebagai pengganti pengadaan kendaraan dinas melalui pembelian.

Alokasi anggaran ini ditujukan untuk satuan kerja yang belum memiliki kendaraan operasional, sehingga memungkinkan pejabat untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka secara efektif. Besaran biaya sewa kendaraan bervariasi, tergantung pada jabatan dan lokasi provinsi. Untuk pejabat eselon I dan II, biaya sewa kendaraan ditetapkan sebesar Rp 18.720.000 per bulan. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Berikut adalah rincian biaya sewa kendaraan operasional per bulan di berbagai provinsi di Indonesia:

  • Aceh: Rp 15.031.000
  • Sumatera Utara: Rp 14.713.000
  • Riau: Rp 13.730.000
  • Kepulauan Riau: Rp 15.900.000
  • Jambi: Rp 14.310.000
  • Sumatera Barat: Rp 14.469.000
  • Sumatera Selatan: Rp 14.310.000
  • Lampung: Rp 13.430.000
  • Bengkulu: Rp 13.500.000
  • Bangka Belitung: Rp 13.515.000
  • Banten: Rp 14.787.000
  • Jawa Barat: Rp 13.950.000
  • DKI Jakarta: Rp 13.250.000
  • Jawa Tengah: Rp 14.787.000
  • DI Yogyakarta: Rp 14.872.000
  • Jawa Timur: Rp 14.236.000
  • Bali: Rp 14.310.000
  • NTB: Rp 14.469.000
  • NTT: Rp 15.741.000
  • Kalimantan Barat: Rp 14.872.000
  • Kalimantan Tengah: Rp 14.140.000
  • Kalimantan Timur: Rp 14.030.000
  • Kalimantan Utara: Rp 14.030.000
  • Sulawesi Utara: Rp 15.000.000
  • Gorontalo: Rp 15.000.000
  • Sulawesi Barat: Rp 13.580.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 14.395.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 14.400.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 14.030.000
  • Maluku: Rp 15.349.000
  • Maluku Utara: Rp 14.400.000
  • Papua: Rp 15.741.000
  • Papua Barat: Rp 15.667.000
  • Papua Barat Daya: Rp 15.667.000
  • Papua Tengah: Rp 15.741.000
  • Papua Selatan: Rp 15.741.000
  • Papua Pegunungan: Rp 15.741.000

Dari daftar tersebut, terlihat bahwa biaya sewa terendah berada di DKI Jakarta dengan Rp 13.250.000, sementara biaya tertinggi berada di Kepulauan Riau dengan Rp 15.900.000. Perbedaan biaya ini mencerminkan kondisi geografis, infrastruktur, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi biaya operasional kendaraan di masing-masing daerah.

Adanya alokasi anggaran untuk sewa kendaraan operasional ini diharapkan dapat mendukung mobilitas dan efisiensi kerja para pejabat negara, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki fasilitas kendaraan dinas yang memadai. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas pendukung bagi aparatur negara.