Sejumlah Provinsi Tawarkan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor pada Pertengahan Tahun 2025
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih memberlakukan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan memberikan keringanan finansial kepada pemilik kendaraan dengan menghapus denda keterlambatan dan menawarkan diskon untuk tunggakan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak yang tertunda tanpa dikenakan denda. Berikut rincian program insentif pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi:
- Aceh: Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
- Banten: Provinsi Banten melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025, dengan diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk BBNKB. Program ini merupakan respons terhadap pemberlakuan opsen sejak Januari 2025.
- Kepulauan Riau: Pemerintah Kepulauan Riau memberikan potongan 13,94 persen untuk PKB dan diskon hingga 39,75 persen untuk BBNKB hingga Juni 2025, sebagai insentif setelah penerapan opsen.
- Kalimantan Timur: Pemprov Kalimantan Timur menghapus denda pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan tanpa denda, berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial.
- Kalimantan Barat: Program penghapusan denda pajak kendaraan di Kalimantan Barat berlaku hingga Juli 2025, memungkinkan pemilik kendaraan membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa denda keterlambatan.
- Kalimantan Selatan: Pemerintah Kalimantan Selatan memberikan potongan 25 persen untuk PKB hingga akhir Juni 2025.
- Kalimantan Utara: Kalimantan Utara melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB, sementara pokok pajak dan denda pajak mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
- Jawa Tengah: Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 30 Juni 2025, menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda Jasa Raharja.
- Jawa Barat: Pemerintah Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak hingga 6 Juni 2025, mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak dan pembebasan denda PKB serta SWDKLLJ.
- Lampung: Pemerintah Lampung menjalankan program pemutihan PKB hingga 31 Juli 2025, menghapuskan tunggakan pokok PKB, denda tunggakan, serta denda berjalan.
- Bali: Provinsi Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan diskon 14,35 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen. Biaya BBNKB untuk kendaraan baru dipotong hingga 24 persen, serta kendaraan tersebut dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.
Program-program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.