Abaikan Larangan, Dua Tersangka Kasus Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Terus Lakukan Penambangan
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor maut yang terjadi di area pertambangan batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka tersebut adalah Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang juga merupakan penanggung jawab operasional tambang, serta Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang (KTT). Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersikeras melanjutkan kegiatan penambangan meskipun telah ada larangan resmi.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Abdul Karim, atau AK, diketahui telah menerima surat larangan operasional tambang sejak Januari lalu. Surat tersebut melarang kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meskipun demikian, operasional tambang tetap berjalan hingga akhirnya terjadi bencana longsor.
"Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025," kata Hendra.
Selanjutnya, Hendra menambahkan, surat peringatan kembali dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada Ketua Kopontren Al-Azhariyah selaku pemegang IUP. Surat tersebut berisi peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Tersangka Ade Rahman, atau AR, juga disebut mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP. Selain itu, AR juga mengetahui surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon yang secara khusus melarang kegiatan usaha pertambangan di lokasi kejadian.
"Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan," ungkap Hendra.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dua tersangka telah ditetapkan: Abdul Karim (pemilik koperasi/penanggung jawab operasional) dan Ade Rahman (Kepala Teknik Tambang).
- Tersangka mengabaikan larangan resmi untuk melakukan kegiatan penambangan.
- Larangan dikeluarkan karena operasional tambang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Surat larangan dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon.
- Abdul Karim memerintahkan Ade Rahman untuk tetap menjalankan operasional tambang meskipun ada larangan.