Tergiur Iming-Iming Ratusan Juta, Dua Nelayan Langkat Terjerat Sindikat Narkoba Internasional

Dua nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini harus berurusan dengan hukum setelah tergiur tawaran menggiurkan dari jaringan narkoba internasional. AM (41) dan UT (41) ditangkap aparat kepolisian atas keterlibatan mereka dalam peredaran sabu-sabu yang disinyalir berasal dari Malaysia.

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dari Ditreskrimum Polda Sumut mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta untuk mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Iming-iming tersebut sangatlah besar bagi seorang nelayan, sehingga mereka nekat mengambil risiko tinggi. Namun, sebelum transaksi rampung, keduanya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan, kedua nelayan ini berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang buron berinisial A untuk mengambil sabu di perairan yang berbatasan dengan Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K, yang juga masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sebelum barang haram itu sampai ke tangan K, polisi berhasil mengamankan AM dan UT di wilayah Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Brandan Barat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di Desa Tangkahan Durian, dekat pintu Tol Brandan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso Dried Durian. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata bungkusan tersebut berisi sabu dengan berat total 28 kilogram.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan 2 kilogram sabu di sebuah rumah di Kampung Nelayan, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. Sabu tersebut ditemukan di kamar belakang rumah milik AM. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 30 kilogram.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap para pelaku yang masih buron. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami sudah berapa kali kedua nelayan tersebut terlibat dalam sindikat narkoba ini.