Kabar Gembira! Pensiunan PNS Terima Gaji Ke-13 Mulai 2 Juni 2025
Mulai tanggal 2 Juni 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bernapas lega karena gaji ke-13 mereka akan segera dicairkan. Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada negara.
PT Taspen (Persero) telah mengkonfirmasi bahwa proses pencairan akan dilakukan secara otomatis melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pensiunan. Langkah ini diambil untuk mempermudah dan mempercepat proses penerimaan gaji ke-13 tanpa memerlukan verifikasi ulang atau prosedur administrasi tambahan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan. Hal ini juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Perhitungan ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Perlu dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
-
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan 1
- Golongan 1.A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan 1.B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan 1.C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan 1.D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan 2
- Golongan 2.A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan 2.B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan 2.C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan 2.D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan 3
- Golongan 3.A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan 3.B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan 3.C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan 3.D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan 4
- Golongan 4.A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan 4.B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan 4.C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan 4.D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan 4.E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, tetap akan menerima gaji ke-13 yang dicairkan mulai tanggal 2 Juni 2025. Selain itu, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, kedua jenis pensiun tersebut akan dibayarkan secara bersamaan.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 ini juga tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025.