Sidang Korupsi Impor Gula Tom Lembong: Puluhan Saksi dari Berbagai Klaster Dihadirkan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menghadirkan puluhan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal dengan nama Tom Lembong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil sekitar 20 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para saksi akan memberikan keterangan berdasarkan klaster masing-masing, mulai dari perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) hingga pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan gula.

Daftar saksi yang akan dihadirkan meliputi:

  • Klaster Kemenko Perekonomian:
    • Lukita Dianysah Tuwo
    • Musdalifah Macmud
  • Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI):
    • Soemitro Samadikoen
  • PT Permata Dunia Sukses Utama (PT DSU) / FKS Group:
    • Eka Sapanca (Direktur PT Permata DSU)
    • Gusti Purba Soesanto (Manajer Accounting PT Permata DSU)
  • PT Berkah Manis Makmur (BMM):
    • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT BMM)
    • Koesnaidya Antoni Kosim (Manajer Accounting PT BMM)
    • Henky Gozali (Direktur PT BMM)
  • PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) / Samora Group:
    • Hansen Setiawan (Direktur PT SUJ)
    • Delano Sumurung Haposan Gultom (Legal PT SUJ / Samora Group)
  • PT Medan Sugar Industry (MSI) / Samora Group:
    • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT MSI)
    • Eddy Chandra (Manajer Impor PT MSI & PT SUJ)
  • PT Andalan Furnindo (AF) / Samora Group:
    • Wisnu Hendraningrat (Direktur Utama PT AF)
    • Lulu Meivina (Manajer Accounting PT AF)
  • PT Duta Sugar International (DSI):
    • Hendrogiarto A Tiwow (Direktur Utama PT DSI)
    • Agustina (Manajer Accounting PT DSI)
  • PT Kebun Tebu Mas (KTM):
    • Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT KTM)
    • Indanul Achyar (Head Legal & GE Manager PT KTM)
  • PT Angels Products (AP):
    • Andi Bachtiar (Konsultan PT AP)
  • PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS):
    • Nugroho Adi Saputro

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menduga tindakan Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Pihak kejaksaan mempersoalkan keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula. Padahal menurut jaksa, seharusnya tugas tersebut diberikan kepada perusahaan BUMN. Penunjukan koperasi dinilai sebagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.