Penerapan BPKB Elektronik Diperluas, Semarang Jadi Pionir di Jawa Tengah
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan memperkenalkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Inovasi ini menjanjikan keamanan dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan BPKB konvensional.
BPKB elektronik dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) yang memungkinkan penyimpanan data yang lebih komprehensif dan komunikasi nirkabel dengan perangkat pembaca. Teknologi ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Keamanan Data yang Lebih Tinggi: Chip RFID mempersulit pemalsuan data BPKB, sehingga meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kriminal terkait kendaraan bermotor.
- Akses Data yang Lebih Cepat: Petugas dapat mengakses informasi kendaraan dengan cepat dan akurat melalui perangkat pembaca, mempercepat proses verifikasi dan identifikasi.
- Integrasi Data yang Lebih Baik: Data BPKB elektronik dapat diintegrasikan dengan sistem database kepolisian dan instansi terkait lainnya, memfasilitasi koordinasi dan penegakan hukum.
Saat ini, implementasi BPKB elektronik di Jawa Tengah masih terbatas pada kendaraan roda empat baru. Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah telah menunjuk wilayah regident ranmor Kota Semarang I dan II sebagai pelaksana awal program ini.
"Di Polda Jateng, yang sudah menggunakan BPKB elektronik yaitu Ditlantas Polda Jateng wilayah regident ranmor Kota Semarang I dan II," ujar AKBP Prianggo Malau.
Penerapan BPKB elektronik di wilayah tersebut dimulai sejak 12 Maret 2025. Diharapkan, keberhasilan implementasi di Semarang dapat menjadi model bagi wilayah lain di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia. Pemerintah berencana untuk secara bertahap memperluas cakupan BPKB elektronik ke seluruh jenis kendaraan dan wilayah di Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberantas praktik ilegal terkait kendaraan bermotor. Dengan BPKB elektronik, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki kendaraan bermotor.