Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Diduga Kerap Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), memasuki babak baru. Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang menjadi tersangka dalam insiden tersebut, terindikasi sering mengganti nomor polisi (nopol) kendaraannya.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkapkan bahwa setelah kejadian nahas pada Sabtu (24/5) dini hari di Jalan Palagan, nopol BMW yang dikemudikan Christiano sempat diganti oleh pihak-pihak tertentu. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial IV atas perintah dua orang lainnya, yaitu WI dan NR. Pelat nomor kendaraan itu diubah dari kode awal B menjadi kode F.
"Kami telah memeriksa tiga orang terkait kasus ini. Tersangka utama adalah pengemudi BMW, namun ada pihak-pihak yang menyuruh melakukan penggantian pelat nomor. Pelaku penggantian adalah IV, yang diperintah oleh WI dan NR," ungkap Kombes Edy.
Motif penggantian pelat nomor ini diduga terkait dengan gaya hidup tersangka. Christiano disinyalir gemar mengganti pelat nomor kendaraannya untuk sekadar bergaya. Bahkan, saat pemeriksaan, polisi menemukan empat pelat nomor berbeda di dalam mobil BMW tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi mobil memang sering mengganti pelat nomor dengan alasan untuk bergaya," imbuh Kapolresta.
Kecelakaan maut ini terjadi ketika BMW yang dikemudikan Christiano menabrak Argo di Jalan Palagan. Akibat kejadian tersebut, Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian. Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (27/5) dan saat ini ditahan di Mapolresta Sleman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.
Selain itu, polisi juga akan menjerat Christiano dengan pasal tambahan terkait penggunaan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam undang-undang.
"Penggunaan pelat nomor palsu jelas dilarang oleh undang-undang. Kami pasti akan menerapkan pasal tambahan terkait hal tersebut. Kasus ini akan ditangani secara terpisah oleh Satuan Reserse Kriminal," tegas Kombes Edy.