Antisipasi Tawuran, Polisi Amankan Tiga Remaja Bersenjata Tajam di Kemayoran
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan potensi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan mengamankan tiga remaja dan menyita sejumlah senjata tajam. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (2/6/2025) dini hari, sebagai bagian dari upaya rutin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada pukul 03.30 WIB menemukan sekelompok remaja dengan gelagat mencurigakan di Jalan Utan Panjang III. Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan dilakukan, dimana tiga remaja berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang semuanya warga Kemayoran, kedapatan membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
- Empat buah celurit
- Satu buah corbek
Senjata-senjata tajam ini ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan, yang mengindikasikan para remaja tersebut sempat berusaha membuang barang bukti saat melihat kedatangan petugas.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa tindakan cepat anggotanya berhasil mencegah terjadinya kericuhan yang lebih besar. Ketiga remaja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan terjadi tawuran, terutama pada jam-jam dini hari. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah mereka terlibat dalam aksi kekerasan.
Saat ini, ketiga remaja tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik rencana tawuran tersebut. Mereka terancam jeratan hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 10 tahun penjara.