PLN Siap Implementasikan Arahan Pemerintah Terkait Diskon Tarif Listrik

PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan pemerintah terkait rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang direncanakan pada bulan Juni dan Juli 2025. Inisiatif ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi pemerintah terkait diskon tarif listrik tersebut. Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini belum diungkapkan secara rinci.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai rencana diskon tarif listrik ini. Bahlil menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait diskon atau pemotongan tarif listrik idealnya dibahas terlebih dahulu dengan kementerian terkait. Ia mengaku belum menerima laporan resmi mengenai rencana tersebut.

"Setahu saya, jika ada pemotongan atau kebijakan semacam itu, selalu ada pembahasan terlebih dahulu, biasanya melibatkan Kementerian ESDM. Saya belum tahu apakah secara teknis sudah ada pembahasan atau belum," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Bahlil menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari secara komprehensif mekanisme pemberian diskon tarif listrik, terutama karena berkaitan dengan subsidi yang melibatkan koordinasi dengan berbagai kementerian lainnya.

"Kita pelajari semuanya, demi kepentingan rakyat. Namun, kita juga harus memperhatikan kondisi negara. Jika bicara subsidi, komunikasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sangat penting," jelasnya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa setelah ada persetujuan dari berbagai kementerian terkait, Kementerian ESDM akan memberikan instruksi kepada PLN untuk mengimplementasikan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait rencana diskon tarif listrik:

  • Target Penerima: 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.
  • Periode Diskon: Juni dan Juli 2025.
  • Besaran Diskon: 50% dari tarif listrik.
  • Proses Implementasi: Menunggu arahan resmi dari Kementerian ESDM setelah koordinasi dengan kementerian terkait.