KPK Gandeng Kemenkum Hadapi Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menghadapi upaya hukum yang ditempuh oleh Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang saat ini ditahan di Singapura. Tannos, yang sebelumnya menjadi buron, diketahui mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses hukum terhadap Paulus Tannos berjalan efektif. "KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkumham tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

KPK memberikan apresiasi kepada Kemenkumham atas kerjasama yang telah terjalin dalam penyediaan dokumen yang diperlukan oleh otoritas Singapura terkait kasus ini. Langkah ini dipandang krusial untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Singapura.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos tidak bersedia menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia. "Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo.

Widodo menjelaskan bahwa saat ini Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia, melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, terus berupaya untuk melawan permohonan tersebut. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, yang kemudian dilengkapi dengan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Sidang pendahuluan terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025. "Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," jelas Widodo.

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022 dan berhasil ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Proses ekstradisi Tannos ke Indonesia masih tertunda karena yang bersangkutan menempuh jalur hukum di Singapura.